Pemerintah Dukung BUMN Lewat Program PEN di Masa Pandemi COVID-19

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah memberikan urgensi dukungan kepada BUMN agar bertahan dalam masa pandemi COVID-19 lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Total anggaran PEN melalui BUMN adalah Rp42,07 triliun. 

Dampak COVID-19 terhadap BUMN dari sisi supply (penawaran) adalah membuat pasokan baku terganggu dan supply tidak terserap. Dari sisi demand (permintaan), COVID-19 mengakibatkan penurunan daya beli akibat penurunan permintaan yang otomatis juga mengakibatkan penjualan (sales) turun drastis.

Sedangkan dari sisi operasional, perusahaan BUMN mengurangi aktivitasnya dengan pembatasan, bahkan penghentian operasional. Padahal di satu sisi, BUMN juga ada yang diperlukan perannya untuk penanggulangan COVID-19. Pada sisi finansial, BUMN juga tidak imun terhadap penunggakan pembayaran kepada vendor karena sudah terikat kontrak, maka terjadi kenaikan eksposure pinjaman sehingga mengakibatkan penurunan likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas.

Pemerintah telah memetakan urgensi BUMN yang perlu didukung karena terdampak COVID-19 dengan kriteria memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposur terhadap sistem keuangan, total aset yang dimiliki serta kepemilikan pemerintah yang signifikan. 

"Kriterianya harus jelas. Pertama, pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat itu besar, apakah ada peran sovereignity seperti Pertamina, eksposure terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah seperti apa," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu pada Kamis, (04/06) di Jakarta pada acara Tanya BKF virtual bertema Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Isu Fiskal Lainnya.  

Adapun BUMN yang akan dibantu adalah PLN untuk subsidi diskon listrik 450 VA dan 900 VA, PT Hutama Karya untuk jalan tol Trans Sumatera dan Proyek Strategis Nasional (PSN), PT KAI untuk kewajiban pelayanan publik / Public Service Obligation (PSO), PTPN untuk program Padat Karya, Bahana (PT BPUI) untuk penjaminan modal kerja yang dilakukan Askrindo dan Jamkrindo, Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk UMKM dan UMi, Perumnas, PT Pertamina, PT Garuda, PT Krakatau Steel, dan ITDC. (p/ab)